, M. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 11 sampai dengan Pasal 15 UU Sistem Peradilan Pidana Anak. 3 tahun 2007 tentang Pengadilan Anak. FAHMA S_17040704034_UTS. 1. (2) Sistem Peradilan Pidana Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Tahun 2019 menandakan 5 (lima) tahun berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) di Indonesia. Perma nomor 4 tahun 2014 itu merupakan petunjuk pelaksanaan dari UU No 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. penjara. Undang No. Ilustrator: BAS. Marlina. penyelesaian sistem peradilan pidana anak di masa yang akan datang dengan melibatkan partisipasi aktif keluarga, lembaga pemerhati masalah anak, dan anggota masyarakat yang terlibat. ketentuan pidana 12. Hal ini dilatarbelakangi pemikiran. 17. Sementara itu pertanggungjawaban atas suatu tindak. UU Nomor 11 Tahun 2012. (1) Sistem Peradilan Pidana Anak wajib mengutamakan pendekatan Keadilan Restoratif. Diversi dalam peradilan pidana anak. Kedua konsep ini merupakan perkembangan yang substansial dalam. Dalam UU SPPA ini juga secara. Dalam hal ini masih saja ada yang memperlakukan pelaku tindak pidana dibawah umur seperti memperlakukan pelaku tindak pidana dewasa, dengan. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak • Disahkan pada tanggal 30 Juli 2012 • Mulai berlaku setelah 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan 31 Juli 2014 • Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun. bahwa anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang memiliki harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya; b. KEADILAN RESTORATIF DAN PEMBATASAN DIVERSI PADA UNDANG-UNDANG 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK. 2. pelatihan kerja; 1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem. ,” dalam Pasal 1 angka 1, Pasal 4 ayat (1), dan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, beserta penjelasan Undang-Undang tersebut. Setiap anak yang masuk dalam sistem peradilan pidana wajib mendapatkan pemenuhan hak-haknya dan jaminan pelaksanaan persidangan yang layak bagi anak (Pasal 40 ayat 2 Konvensi Hak Anak dan Pasal 3 UU SPPA). (2) Sistem Peradilan Pidana Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. (UU No. 11 tahun 2012 Tentang Sistem undang-undang kepada aparat Peradilan Pidana Anak di Indonesia, penegak hukum untuk mencegah sebaiknya diikuti pula dengan atau tidak. Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235); 3. Apabila pengadilan memutuskan untuk langkah diversi atau musyawarah, maka keluarga tersangka dapat. tindak pidana anak dengan pendekatan Restorative Justice adalah diutamakan (Pujiyono: 2019). UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: a. Baca juga: Monetisasi Masyarakat Betawi dan Geliat Metropop. Dilansir dari laman PN Pariaman, dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 04 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak, proses penyelesaian perkara anak dapat dilakukan di luar mekanisme pidana atau bisa. (2) Sistem Peradilan Pidana Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Maka maksimal masa penangkapan adalah 1×24 jam sebagaimana ketentuan Pasal 30 UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). 11 Tahun 2012 mengenai Sistem Peradilan Pidana Anak (selanjutnya disebut UU SPPA). Dalam UU No. Lihat pula Barda Nawawi Arief, 1992, Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Arti Anak Pidana, Anak Negara, dan Anak Sipil yang dibuat oleh Sovia Hasanah, S. Wiyono, 2016, Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Cetakan I, Sinar Grafika, Jakarta, h. Dasar Hukum: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum. JAKARTA, KOMPAS. Latar Belakang Masalah Pengaturan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum secara tegas ditemukan dalam UU No. Dalam UU SPPA, penanganan anak yang melanggar hukum dibedakan dengan penanganan orang dewasa yang melanggar hukum. Ketua Mahkamah Agung RI Muhammad Hatta Ali menandatangani Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak bahkan sebelum. 3. Peradilan Pidana Anak diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (selanjutnya disebut UU SPPA) yang berlaku sejak tanggal 31 JuliPasal 96, Pasal 100, dan Pasal 101 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Setelah itu, lahir Undang-Undang Perlindungan Anak No 23/ 2002 yang kemudian mengalami perubahan menjadi UU Perlindungan Anak No 35/ 2014 dan Undang-Undang No 17/2016. 297, TLN No. UU SPPA Bertentangan dengan Konstitusi. 3, no. Sejumlah peraturan mengenai anak yang berhadapan dengan hukum pun telah dibuat pemerintah. Dan yang terakhir melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak (UU SPA),. Dalam persidangan, Terdakwa Anak dan Saksi Korban Anak dapat juga didampingi oleh Petugas Pendamping atas izin Hakim atau Majelis Hakim. Sistem Peradilan Pidana Anak yang disahkan dengan UU No. Ilustrasi - Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) bersama Hakim MK Aswanto (kiri) dan Suhartoyo (kanan) memimpin sidang pengujian UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang merupakan pembaharuan dari UU No. 11 Tahun 2012 Ttg Sistem Peradilan Pidana Anak. Dengan adanya konsep Restorative Justice dan Diversi dalam penyelesaian kasus pidana yangUU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) digadang – gadang sebagai suatu regulasi yang pro hak anak dan mengadopsi berbagai prinsip – prinsip penting dalam Konvensi Hak Anak. NIM: 031324153019 PROGRAM MAGISTER HUKUM MINAT STUDI HUKUM PERADILAN FAKULTAS HUKUM. UU SPPA sendiri merupakan aturan yang mencabut ketentuan sebelumnya,. Pengadilan Anak dengan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang memberikan ruang kepada kepolisian, kejaksaan dan kehakiman untuk melaksanakan keadilan (justice) dan diversi. dari implikasi negatif sistem peradilan pidana yang ada, menghindarkan anak akan masuk sistem peradilan pidana anak dan menghilangkan label penjahat terhadap anak yang telah terlanjur menjadi korban dari sistem dan perkembangan lingkungan pergaulan yang ada. Indonesiabaik. UU No. 3. “Sekadar Catatan mengenai Peradilan Anak sebagai Sistem Delikwensi Controlâ€. UU No. H. Pidana dengan Syarat. Dalam hal hukum pidana pembatasan umur Anak identik dengan batas usia pertanggungjawaban pidana seorang Anak yang dapat diajukan ke depan persidangan peradilan pidana Anak. untuk mengisi kekosongan aturan tentang tata cara dan tahapan proses diversi yang mana belum diatur secara jelas dalam UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). DIVERSI DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK. Baca juga: Asas Peradilan Pidana Anak. Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. com – Peradilan anak merupakan kekuasaan kehakiman yang berada di lingkungan peradilan umum dan bukan suatu peradilan tersendiri. Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Anak dalam Pasal 45 KUHP adalah anak yang usianya belum sampai 16 tahun. 2 Tahun 2002 Tentang Tata Cara Perlindungan Korban dan Saksi Pelanggaran HAM yang Berat adalah suatu bentuk pelayanan yang wajib dilaksanakan oleh aparat penegak hukum atau aparat 1 Abintoro Prakoso, Pembaruan Sistem Peradilan Pidana Anak, Aswaja Pressindo, Yogyakarta, 2016, hlm. 35, LN. c. Dalam bahasa seminar yang diadakan Badan Keahlian DPR RI belum lama ini, perlu dilakukan. 8 (delapan) tahun. Selain itu, LPKA wajib menyelenggarakan pendidikan,. Lantas, apa saja bentuk pidana bagi anak di bawah umur? Ketentuan tentang sistem peradilan pidana anak telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). sesuai. 150pelaksanaan sanksi hukum pidana anak. UU Sistem Peradilan Pidana Anak mengatur kriteria perkara yang dapat didiversi, dasar pertimbangan dilakukannya diversi, pelaksanaannya dapat dialkukan pada tiap-tiap tingkatan pemeriksaan dan pengawasan terhadap anak yang didiversi. Ratio legis penetapan usia minimal 12 tahun pada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak Itu artinya sudah terjadi kelebihan kapasitas. Secara umum, peradilan anak diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (“UU SPPA”). Artikel “ Keadilan Restoratif Sebagai Tujuan Pelaksanaan Diversi Pada Sistem Peradilan Pidana Anak ” - Dr. Oleh: Wahyuningtyas Dwi Saputri, S. Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anaksebagaimana diubah oleh Undang. undang-undang-republik-indonesia-nomor-11-tahun. 11 tahun 2012 memuat perkembangan sistem perlindungan bagi anak. Jakarta (10/8) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mendorong seluruh aparat penengak hukum untuk menggunakan UU NO. UNDANG-UNDANG TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. 1. Pengertian Diversi. Muhammad Erwin, Filsafat Hukum Refleksi Terhadap Huku dan Hukum Indonesia, Raja Grafindo Persada,. 6 Wagiati Soetedjo, Hukum Pidana Anak, (Bandung: Refika Adhitama, 2013), h. Not in Library. Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, UU Perlindungan Anak, UU Sistem Peradilan Pidana Anak, dan UU Perlindungan Saksi dan Korban. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. 2. Penentuan usia 12 tahun didasarkan pada Putusan MK No. Kata Kunci: Anak, Restorative Justice, Kearifan Lokal A. Berdasarkan penjelasan pasal 9 ayat (2) huruf b UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi. 87 Pasal 71 ayat (1) Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak . Jadi, petugas yang berwenang tentu mematuhi semua aturan dari Undang-Undang hukum anak. Berdasarkan Pasal 1 angka 3 UU Peradilan Anak, yang dimaksud anak dalam UU ini adalah anak yang berkonflik dengan hukum yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana. 26 Universitas Internasional BatamUU No. 11 tahun 2012 memuat perkembangan sistem perlindungan bagi anak yang berkonflik dengan hukum. 2012. Pemberlakuan Undang-Undang No. 25 Sementara itu pendapat Simons yang dikutip dari karya tulis Moeljatno yakni Asas-Asas Hukum Pidana, “Strafbaarfeit itu sendiri atas handeling dan gevolg (kelakuan dan akibat)”. 11 Tahun 2012 adalah pidana penjara atau pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan. Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum Edisi Revisi (Kencana Prenada. Proses hukum yang menjerat AGH tersebut berjalan sesuai dengan Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang menyebutkan bahwa kesepakatan diversi harus mendapatkan persetujuan korban dan/atau keluarga anak korban serta kesediaan anak dan keluarganya. Berdasarkan data dari hasil registrasi Mabes Polri dan Lapas. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5332);. Selengkapnya tentang diversi dapat Anda baca dalam artikel Upayakan Diversi, Begini Prosedur Peradilan Pidana Anak. Diajukan Sebagai Syarat Untuk Mencapai Gelar Sarjana Hukum . Sebelumnya, gagasan merevisi Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak datang dai pengacara Hotman Paris Hutapea, yang mendampingi korban pemerkosaan. Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak T. 3 Tahun 1997, yaitu:6 4Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5332), ps. 11 tahun 2012), yakni melindungi hak-hak anak. pidana. pembinaan di luar lembaga; 1. Menurut Jack E. Menurut Undang-undang No. 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak, UU No. 12 Bambang Waluyo. 1 Pengertian Undang-Undang SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak pada Pasal 1 angka 1 yang dimaksud dengan Sistem Peradilan Pidana Anak adalah keseluruhan proses penyelesaian. Setelah dilakukan penelitian kemasyarakatan terhadap perkara anak, hasil penelitian kemasyarakatan wajib diserahkan oleh Balai pemasyarakatan (Bapas) kepada penyidik dalam waktu paling. Anak Bukan Untuk Dihukum:. 5606, LL SETNEG: 48 HLM. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (“UU SPPA”) sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak (“UU Pengadilan Anak”). Buktinya, selama periode 2017-2018, sebanyak 90 persen anak yang diproses di pengadilan diputus dengan hukuman penjara (rata-rata 419 hari). 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak yang kini telah dicabut yang ditandai dengan berlakunya UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), di mana dalam peraturan perudangan yang baru ini melengkapi peraturan mengenai pengadilan anak dengan menerapkan prinsip-prinsip. berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) Pasal 1 ayat 3 diartikan bagi anak yang berusia 12 tahun tetapi belum berusia 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana. karena rencananya setelah menikah anak tersebut akan diserahkan oleh ibunya ke bibi ibunya, sementra kakek di anak td masih sanggup. Ketentuan lebih lanjut mengenai Perlindungan Khusus bagi Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 sampai dengan Pasal 71B diatur dengan. SKRIPSI . (penulis) Mei Susanto (editor) Asrul Ibrahim Nur (editor) Riko Nugraha (editor) Tarmizi (editor) Edisi: Pernyataan Seri. 1 angka 4 UU Sistem Peradilan Pidana Anak, dan Anak yang menjadi saksi tindak pidana (saksi anak) pasal 1 angka 5 UU Sistem Peradilan Pidana Anak. Lubis,M. Setiap proses dalam sistem peradilan pidana, para pihak yang terlibat harus mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak. com - Polres Sukabumi akhirnya menerapkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dalam perkara tewasnya, SR (8) seorang siswa Sekolah Dasar Negeri (SDN). UU SPPA ini telah memberikan perlindungan terhadap anak yang Ada pun beberapa kelemahan pengaturan restorative justice yang dapat mempengaruhi proses peradilan pidana anak, antara lain : 1. 00. UU Pemasyarakatan yang baru ini memuat penguatan posisi Pemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana terpadu yang menyelenggarakan penegakan hukum di bidang perlakuan terhadap Tahanan, Anak, dan Warga Binaan; perluasan cakupan dari tujuan Sistem Pemasyarakatan tidak hanya meningkatkan. Ketiga peraturan tersebut berbeda dalam menentukan batas minimal anak dapat diminta pertanggungjawaban pidana. TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK (STUDI KASUS PROSES PENYIDIKAN ANAK TAHUN 2015-2016 DI POLDA DIY) SKRIPSI . 11 Tahun 2012 tentang Sistem. Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat. The law's perspective, however, was still based on retributive justice. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Diarsipkan 2014-03-12 di Wayback Machine. 3, 2015, pp. Menurut Pasal 1 Ayat 2 UU tersebut, anak yang berhadapan dengan hukum adalah anak yang berkonflik dengan hukum. 11 TAHUN 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak ( UU SPPA) dalam proses hukum pada anak. Dalam sistem peradilan pidana anak wajib mengedepankan keadilan restoratif dan diversi. Putusan wajib diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum. 2012/No. 31 Agung Wahyono dan Siti Rahayu, Tinjauan Tentang Peradilan Anak di Indonesia (Jakarta: Sinar Garifika, 1993), hlm. Since 1997 Indonesia possessed a Law specifically regulating child court (Law No. Mencabut : Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak. 1 Anak berdasarkan Pasal 1 ayat (1) UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah seseorang yang belum berumur 18 tahun, termasuk anak yang belum. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak atau yang lebih dikenal dengan UUSPPA yang mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2014, memiliki berbagai konsekuensi terhadap berbagai pihak dalam penanganan kasus anak yang berhadapan dengan hukum. ac. (1) Sistem Peradilan Pidana Anak wajib mengutamakan pendekatan Keadilan Restoratif. Pidana pokok bagi Anak terdiri atas: 1. Anak yang berkonflik dengan hukum yang selanjutnya disebut anak adalah anak yang berumur 12 tahun, tetapi belum berumur 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana ( pasal 1 angka 3) 2. Pembahasan UU Sistem Peradilan Pidana Anak (UU-SPPA). diinginkan dalam pelaksanaan kegiatan perlindungan anak. ABSTRAKPrinsip keadilan restoratif dalam peraturan perundang-undangan hukum pidana yang berlaku di Indonesia hanya diatur dalam Undang-Undang Sistem. Dalam pidatonya, Ketua Panja RUU SPPA Aziz Syamsuddin mengatakan RUU ini mengandung beberapa hal krusial.